Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Setelah melaksanakan reses pada tanggal 2 hingga 6 Februari 2022, DPRD Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian hasi reses Anggota DPRD masa sidang I di Ruang Paripurna DPRD, Senin (7/2/2022).
Rapat dipimpin Ketua DPRD, Jamaluddin didampingi Wakil Ketua I DPRD Sabir, dan dihadiri beberapa anggota DPRD Kabupaten Sinjai serta perwakilan Pemkab Sinjai, dalam hal ini Kepala Bappeda Sinjai, Irwan Suaib.
Laporan masa reses DPRD yang dilaksanakan di setiap daerah pemilihan (Dapil) masing-masing anggota DPRD, bertujuan untuk merangkum aspirasi masyarakat, sebagai bentuk tanggung jawab DPRD bersama dengan Pemkab dalam menjawab berbagai kebutuhan ataupun permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Ketua DPRD, Jamaluddin mengatakan penyerahan hasil reses anggota DPRD Sinjai yang berisi pokok pokok pikiran Anggota DPRD dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022-2023.
Salah satu anggota DPRD, Musawwir mengatakan kedudukan DPRD dalam penyusunan RKPD ini diatur dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017 yang berbunyi Pokok-pokok pikiran DPRD didapatkan dari hasil rapat dengar pendapat, atau hasil rapat kerja ataupun hasil reses anggota dewan.
(Rezky Amalia)