Ketua Komisi 3: Cakades Harus Rajin Baca Regulasi Desa

Ketua Komisi III DPRD Sinjai, H. Akmal. MS (tengah) memimpin rapat kerja komisinya dengan OPD mitra. Salah satunya adalah Dinas PUPR Kabupaten Sinjai. (dok. humas DPRD)
Ketua Komisi III DPRD Sinjai, H. Akmal. MS (tengah) berharap tidak ada lagi Kepala Desa yang terjerat hukum saat menjabat. (dok. sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sinjai, H. Akmal MS berharap tidak ada lagi Kepala Desa yang terjerat hukum saat menjabat. Harapan ini ia sampaikan menjelang pelaksanaan Pilkades serentak, 17 Maret 2022.

Akmal yang juga politisi PKS, meminta para Cakades, jika terpilih nantinya untuk betul-betul membaca regulasi yang ada supaya jangan lagi yang ada kepala desa yang terlibat dalam hukum.

Soal pembangunan infrastruktur Desa, sebagai Ketua Komisi yang membidangi pembangunan, Akmal meminta hasil Musrenbang Desa menjadi acuan.

“Kita harus mengacu kepada Musrenbang Desa, dan disitulah akan dibahas apa-apa skala prioritas yang ada di Desa dan kemudian di situ juga bisa dibilang bahwa yang mana kewenangan desa, dan yang mana kewenangan kabupaten,” tuturnya, Jumat (4/3/2022) malam.

Khusus untuk anggaran desa yang dikelola setiap tahun kata mantan Asisten 3 Setdakab Sinjai ini, para Kades diminta banyak membaca dan memahami regulasi penggunaan dana desa.

Namun ia berharap pemerintah desa juga bisa menganggarkan kegiatan yang sifatnya pengadaan internet desa, dan itu juga bisa dilakukan dalam rangka memberi pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tren perkembangan teknologi saat ini.

“Kita di DPRD hanya mengawal semua pembangunan yang ada di kabupaten termasuk di Desa. Membangun harus sesuai perencanaan dan itu muncul dari bawah,” pesannya.

(Agusman)