Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Kabupaten Sinjai, kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Res Narkoba, AKP Zeim Arman.
Siaran pers Humas Polres Sinjai, Kamis (10/3/2022) malam menyebutkan, Kasat Res Narkoba didampingi Kaur Bin Ops, Ipda Rahman, mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, pada 8 Maret 2022, pukul 14.50 wita.
Pelaku yang diamankan adalah pria berinisial DS (42 tahun), pekerjaan Wiraswasta. Dalam penangkapan tersebut polisi menyita 5 (lima) buah plastik bening ukuran sedang diduga berisi shabu seberat 1,46 gram.
Juga ada 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna hitam, 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang, dan 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Sampoerna Evolution.
Kasat Resnarkoba Polres Sinjai mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dengan cara melakukan pemantauan di alamat yang dicurigai sebagai tempat transaksi Narkoba.
“Lalu kami melihat salah seorang laki laki yang dicurigai sedang duduk di depan kios, sehingga petugas mendekati dan dilakukan penggeledahan. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga sachet shabu yang disimpan di saku sebelah kanan, serta sebuah pembungkus rokok berisi dua sachet shabu yang ditemukan di kursi dekat tempat duduk pelaku,” kata Kasat Res Narkoba.
“Dari hasil interogasi bahwa barang bukti yang ditemukan diperoleh dari seseorang yang beralamat di Kabupaten Bone, selanjutnya pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar, dalam siaran pers Humas Polres membenarkan penangkapan tersebut, dan menyampaikan imbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika. (ZAR)