Pendukung Cakades dari Desa Aska Berunjuk Rasa di DPRD Sinjai

Perwakilan pengunjuk rasa, Hisbullah saat membacakan tuntutan para pendukung H. Bahar yang juga Cakades Aska nomor urut 5. Mereka meminta ada pembatalan hasil PSU. (foto: Agusman/sinjaiinfo)
Perwakilan pengunjuk rasa, Hisbullah saat membacakan tuntutan para pendukung H. Bahar yang juga Cakades Aska nomor urut 5. Mereka meminta ada pembatalan hasil PSU. (foto: Agusman/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Hasil Keputusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di TPS 1, Dusun Hampangnge, Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan, menuai protes dari beberapa warga setempat khususnya pendukung calon Kepala Desa nomor urut 5.

Sejumlah warga dari Aliansi Masyarakat Aska mendatangi kantor DPRD Kabupaten Sinjai, Rabu (30/3/2022). Mereka meminta Pemungutaan Suara Ulang yang telah dilakukan pada TPS 1 dibatalkan karena bertentangan dengan undang-undang.

Koordinator lapangan, Hasbullah mengatakan keputusan PSU di TPS 1, yang diambil melalui rapat koordinasi di Aula KPU Sinjai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Bupati nomor 30 tahun 2021 pasal 69 ayat 2 tentang syarat terjadi PSU.

“Dari empat poin dalam pasal tersebut tidak ada satu poin yang terpenuhi unsurnya,” protes Hasbullah.

Olehnya itu, mereka meminta membatalkan Pemungutaan Suara Ulang pada TPS 1 Dusun Hempengnge, dan juga memberi somasi PPKD Aska dan PPKD Kabupaten karena saat ini ada registrasi PTUN untuk tidak melakukan penetapan selama proses PTUN berlangsung.

Kuasa Hukum Cakades Nomor Urut 5 memang saat ini memasukkan permohonan perkara ke PTUN, terkait pelaksanaan Pilkades di Desa Aska, utamannya keputusan PPKD untuk melaksanakan PSU.

(Rezky Amalia/Agusman)