PPKD Aska Alihkan Rapat Penetapan Kades ke Aula KPU Sinjai

Rapat penetapan Kades Aska terpilih terpaksa dipindahkan ke aula Kantor KPU Sinjai, karena alasan keamanan jika dilakukan di kantor Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan. (foto: Agusman/sinjaiinfo)
Rapat penetapan Kades Aska terpilih terpaksa dipindahkan ke aula Kantor KPU Sinjai, karena alasan keamanan jika dilakukan di kantor Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan. (foto: Agusman/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Aska Kecamatan Sinjai Selatan, batal melaksanakan rapat penetapan Kepala Desa terpilih di aula Kantor Desa Aska, Rabu (30/3/2022) siang.

Faktor keamanan menjadi alasan, karena pada saat bersamaan, sejumlah warga yang juga pendukung salah satu Cakades melakukan unjukrasa. Akhirnya, pelaksanaan rapat penetapan dialihkan ke kantor KPU Sinjai, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara.

Rapat penetapan ini dikawal ketat pihak kepolisian dan satpol PP. Pengawalan dilakukan karena masih adanya aksi protes dari para pendukung Cakades Nomor urut 5, H. Bahar, yang tidak menerima hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU), baru-baru ini.

Hasil PSU yang dimenangkan Cakades nomor urut 1, Ihwan Usman dianggap ‘mengamputasi’ kemenangan yang diraih oleh H. Bahar saat perhitungan suara sebelum ada PSU.

Hal inilah yang membuat pendukung nomor urut 5 merasa dirugikan, karena PPKD kabupaten dan PPKD desa melakukan PSU. Kuasa Hukum H. Bahar saat ini telah memasukkan permohonan perkara ke PTUN, serta membawa aspirasi ke kantor DPRD Kabupaten Sinjai.

Saat di kantor DPRD, pendukung H. Bahar meminta kepada PPKD untuk membatalkan dan tidak melaksanakan hasil rapat bersama yang dilakukan di Aula Kantor KPU Sinjai difasiltasi oleh PPKD Kabupaten Sinjai, terkait dengan putusan PSU karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian meminta mengulangi Tahapan Pilkades serentak yang telah dilaksanakan pada Tanggal 17 Maret 2022, membatalkan Pemungutaan Suara Ulang (PSU) pada TPS 1 Hempengnge, serta mensomasi PPKD Aska dan Kabupaten terkait Registrasi PTUN untuk tidak melakukan penetapan selama proses PTUN berlangsung.

(Rezky Amalia/Agusman)