PPKD Kabupaten Mangkir Saat DPRD Undang RDP Bahas Pilkades Aska

Ketua Komisi I DPRD Sinjai, Fachriandi Matoa terpaksa menunda RDP membahas hasil Pilkades Aska karena peserta RDP tidak quorum. (foto: rezky/sinjaiinfo)
Ketua Komisi I DPRD Sinjai, Fachriandi Matoa terpaksa menunda RDP membahas hasil Pilkades Aska karena peserta RDP tidak quorum. (foto: rezky/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — DPRD Sinjai melalui Wakil Ketua, Sabir, mengundang Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten Sinjai beserta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (5/4/2022) pukul 13.00 wita.

Agenda RDP adalah menindaklanjuti penyampaian aspirasi masyarakat terkait keberatan, terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 1 Dusun. Hampengnge, Desa Aska, yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hanya saja hingga waktu yang ditetapkan, Ketua PPKD Kabupaten Sinjai, Akbar serta sejumlah pimpinan OPD terkait, tidak menghadiri undangan DPRD Sinjai.

Yang hadir pada pertemuan ini hanya Camat Sinjai Selatan, BPD Desa Aska, serta Plt. Kades Aska. Ketua Komisi I DPRD Sinjai, Fachriandi Matoa menganggap forum tidak quorum, karena sebagian besar undangan tidak hadir.

“Jika tidak hadir maka akan dijadwalkan ulang, dan jika dipanggil lagi satu sampai dua kali masih tidak hadir, maka dapat dilakukan pemanggilan paksa,” tegas Fachriandi.

Namun ia juga memberi catatan pada kehadiran anggota dewan. “Perlu juga publik tau bahwa setiap komisi, qourumnya adalah lima orang, tadi hanya empat yang hadir. Jadi tidak hadir-pun OPD, selama komisi tidak qourum juga tidak bisa dimulai rapat,” tambahnya.

Hadir mendampingi Fachriandi, anggota Komisi I Hasna, Muhammad Wahyu, dan Takdir.

(Rezky Amalia)