Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sinjai tentang jadwal rapat paripurna penyampaian Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sinjai tahun 2021, akhirnya terealisasi pada Kamis (7/4/2022) pagi.
Rapat paripurna ini terlaksana, sehari setelah pencabutan mosi tak percaya oleh sejumlah anggota DPRD Sinjai kepada Ketua DPRD. Rapat juga dipimpin langsung Ketua DPRD, Jamaluddin.
Pada laporan pengantarnya saat membuka sidang, Ketua DPRD Sinjai menyampaikan poin-poin terkait laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang harus disampaikan melalui forum rapat paripurna dewan.
Sementara itu, Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD, atas peran dan kerjasama yang baik selama ini dalam menyukseskan berbagai agenda pemerintahan.
Bupati mengatakan, penyampaian LKPJ Bupati merupakan amanat konstitusional kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Rapat paripurna ini dihadiri pula Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong, para unsur Forkopimda, serta pimpinan OPD yang mengikuti secara virtual.
(Rezky Amalia/ZAR)