Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai telah menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama sebesar Rp 10.184.874.000. Penyaluran dana ini untuk sekolah di wilayah kerja KPPN Sinjai.
Penyaluran dana tersebut sesuai penetapan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Adapun Pagu sebesar Rp33.949.580.000 Realisasi tahap I sebesar Rp 10.184.874.000 Dana BOS kabupaten/kota untuk satuan pendidikan dasar negeri dan satuan pendidikan dasar swasta (setingkat SD dan SMP).
Erniati, plt Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai menyatakan sesuai Permendikbud Ristek Nomor 2 tahun 2022, besaran dana yang diterima setiap sekolah berbeda-beda disesuaikan dengan jumlah siswanya.
“Untuk daerah Sinjai besaran satuannya, siswa SMP perhitungannya masing-masing siswa sebesar Rp1.160.000. Untuk siswa SD perhitungannya masing-masing siswa sebesar Rp940.000”, ucapnya.
Petunjuk teknis (juknis) mengenai pengelolaan Dana BOS reguler diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 2 tahun 2022. Besaran alokasi Dana BOS terdiri atas besaran alokasi Dana BOS Reguler, dan besaran alokasi Dana BOS Kinerja.
Adapun Jumlah sekolah yang menerima Dana Bos Reguler sebanyak 287 sekolah.
(kari)