Sinjai Utara, Sinjai.info,- Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kab. Sinjai, H. Ahmad Suhaemi, kembali memenangkan gugatan atas Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, yang sebelumnya telah menerbitkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian negara, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan peralatan jaringan internet sekolah Dinas Kominfobudpar Kab. Sinjai Tahun Anggaran 2012.
laporan hasil audit yang diterbitkan oleh Inspektorat Provinsi inilah yang membuat Ahmad Suhaemi sempat ditahan. Sehingga melalui kuasa hukumnya, Khair Khalis Syurkati, Ahmad Suhaemi yang juga mantan Kepala Dinas Kominfobudpar Kab. Sinjai ini melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Akhirnya melalui surat pemberitahuan putusan banding PTUN yang ditanda tangani oleh Panitera, Yusuf Tamin, SH, tertanggal 23 September 2015, gugatan H. Ahmad Suhaemi dikabulkan seluruhnya. Sementara Kepala Inspektorat Provinsi sebagai tergugat/pembanding diwajibkan mencabut keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, tentang laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian negara, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan peralatan jaringan internet sekolah Dinas Kominfobudpar Kab. Sinjai Tahun Anggaran 2012.
Pada surat pemberitahuan ini, Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp250 ribu. (ZAR)