Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan Rapat Optimalisasi Pengelolaan dan Sosialisasi Pembayaran Non Tunai Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Sinjai.
Rapat dan sosialisasi berlangsung di ruang rapat Bappeda Sinjai, Rabu (3/8/2022) pagi. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Asdar Amal Dharmawan mengatakan pihaknya sekaligus sebagai Sekretaris Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2D) Kabupaten Sinjai, akan melakukan optimalisasi pengelolaan penerimaan BPHTB di Kabupaten Sinjai secara nontunai.
“Kami tentu berharap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam hal ini notaris dan camat, bisa bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten Sinjai dalam upaya optimalisasi tersebut,” harapnya.
Sementara itu Asisten Administrasi Umum, Haerani Dahlan mengatakan pengalihan hak atas tanah seperti penjualan dan sebagainya itu tentu memiliki hubungan dengan para notaris dan ppat, dan bidang proses transaksi tersebut ada nilai pajak yang menjadi kewajiban dari proses transaksi yang bisa menjadi pendapatan daerah.
Haerani mendukung upaya optimalisasi pembayaran non tunai yang digagas Bapenda Sinjai.
(Kari)