Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Mantan Direktur PDAM Sinjai inisial ‘S’ ditahan pihak Kejaksaan Negeri Sinjai, Rabu (24/8/2022) malam. ‘S’ ditahan setelah beberapa hari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen mengatakan penahanan tersangka dilakukan mengacu pada pasal 21 KUHAP, yaitu agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Selain itu lanjutnya, pasal yang disangkakan pada tersangka adalah pasal yang memenuhi kriteria untuk penyidik melakukan penahanan, sehingga memudahkan penyidik untuk proses hukum selanjutnya.
“Maksudnya, yaitu pelimpahan perkara untuk proses penuntutan dan sidang di pengadilan,” kata Zulkarnaen lewat pesan singkatnya di whatsapp .
Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sinjai, Djoharca Dwiputra menambahkan, tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Sinjai sebelum pelimpahan berkas ke pengadilan Tipikor Makassar.
“Pihak tersangka bisa mengajukan penangguhan penahanan di kami, itu haknya tersangka,” tandasnya. (ZAR)