Status AA Masih Terduga, Kasat Reskrim: Hari ini Baru Gelar Perkara

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin. (foto: ZAR/sinjaiinfo)
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin. (foto: ZAR/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial AA yang menjadi terduga pelaku penendangan sepeda motor yang dikendarai anak di bawah umur di Kabupaten Sinjai, statusnya hingga Kamis (15/9/2022) pagi masih terduga. Belum tersangka.

Pernyataan ini dijelaskan Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis, pagi. Menurut AKP Syahruddin, pihaknya justru baru mau gelar perkara.

“Status AA masih terduga, jadi kita amankan. Hari ini kami baru akan gelar perkara. Jika hasil gelar perkara statusnya naik menjadi penyidikan, maka statusnya naik menjadi tersangka,” beber Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, korban inisial HPA adalah anak di bawah umur sehingga yang akan digunakan adalah UU Perlindungan Anak.

“Karena korban adalah anak di bawah umur maka yang digunakan adalah undang-undang perlindungan anak. Tapi soal status AA, masih diamankan. Masih terduga,” tambahnya.

Sementara itu di Polres Sinjai, AA yang juga ASN Dispora Sinjai memilih banyak diam saat dimintai tanggapan. Ia hanya mengatakan akan mengikuti proses yang sementara berjalan.

Sehari sebelumnya, AA sempat viral di media sosial dan media mainstream. Pada sebuah tayangan video amatir, AA terlihat menendang sepeda motor milik seorang perempuan yang masih di bawah umur. Anak tersebut terpental bersama sepeda motornya.

(ZAR)