Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial AA yang menjadi pelaku penendangan sepeda motor yang dikendarai anak di bawah umur di Kabupaten Sinjai, statusnya berubah menjadi tersangka.
Penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin, Kamis (15/9/2022) siang. Gelar perkara berakhir pukul 14.30 wita.
Syahruddin, kepada wartawan mengatakan, AA disangkakan Pasal 80 Undang-undang (UU) Perlindungan Anak, dan pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya Kasat Reskrim menjelaskan, korban inisial HPA adalah anak di bawah umur sehingga yang akan digunakan adalah UU Perlindungan Anak.
Sementara itu di Polres Sinjai, AA yang juga ASN Dispora Sinjai memilih banyak diam saat dimintai tanggapan. Ia hanya mengatakan akan mengikuti proses yang sementara berjalan.
Sehari sebelumnya, AA sempat viral di media sosial dan media mainstream. Pada sebuah tayangan video amatir, AA terlihat menendang sepeda motor milik seorang perempuan yang masih di bawah umur. Anak tersebut terpental bersama sepeda motornya. (ZAR)