Bedah Standar Pelayanan, DPMPTSP Libatkan Perwakilan Masyarakat

Kepala Dinas PMPTSP Sinjai, Lukman Dahlan saat membuka konsultasi publik standar pelayanan, Sabtu (3/11) pagi. (foto:zar/sinjaiinfo)
Kepala Dinas PMPTSP Sinjai, Lukman Dahlan saat membuka konsultasi publik standar pelayanan, Sabtu (3/11) pagi. (foto:zar/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sinjai menyusun Standar Pelayanan (SP) Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha, dan Non Perizinan .

Draft SP ini dibedah oleh akademisi, tokoh masyarakat, media, asosiasi UMKM, dan tim teknis untuk mendapatkan masukan, saran dan kritikan atas draft tersebut.

Bedah draft dalam bentuk Konsultasi Publik Standar Pelayanan bertempat di Aula DPM PTSP Sinjai, Kamis (03/11/2022) pagi.

Kegiatan ini dibuka Kepala DPM PTSP Sinjai, Lukman Dahlan. Ia mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dan kritikan dari unsur masyarakat.

“Kegiatan ini ditujukan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi sekaligus mengkomunikasikan dan menjaring aspirasi atau harapan pemangku kepentingan masyarakat berupa masukan dan kritikan,” jelasnya.

Pada kegiatan ini, Lukman juga membeberkan kiat instansi yang dipimpinnya untuk meningkatkan pelayanan seperti adanya aplikasi ‘Satu Digit Plus’ yang berisi informasi tentang data pengusaha dan perusahaan, dan terintegrasi dengan peta google atau google maps.

Hadir sebagai penanggap pada konsultasi publik ini antara lain Dr. Hermansyah dari UMSi Sinjai, Zainal Abidin (perwakilan media), dan Jumain dari Asosiasi IUMKM ‘Aku Mandiri’.

(adv)