Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Tahapan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berlangsung sejak 20 November dan akan berakhir pada 29 November 2022.
Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi SIAKBA atau aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc. Di Kabupaten Sinjai, pada hari pertama pendaftaran tercatat 144 orang yang telah mengisi form secara online.
Hak tersebut disampaikan anggota KPU Sinjai, Muhammad Kasim, Senin (21/11/2022) siang. “Hari pertama 144 orang yang mendaftar,” tulisnya.
KPU Kabupaten Sinjai akan merekrut 45 PPK untuk bertugas di Sembilan kecamatan. Jadi akan ada 5 PPK pada setiap kecamatan.
Kasim menambahkan, bagi pendaftar yang mengalami kesulitan, KPU Sinjai melayani konsultasi setiap hari pukul 09.00-17.00 wita, selama masa pendaftaran PPK.
Selain PPK, KPU juga akan melaksanakan tahapan pendaftaran Panitia Pemungutan Suara atau PPS, yang dimulai pada 18 hingga 27 Desember 2022.
(ZAR)