Sinjai.Info, Sinjai Utara,-– Network for Indonesian Democratic Society (netfid) wilayah Sulawesi Selatan, menyoroti tahapan verifikasi calon peserta Pemilu 2024 di Sulawesi Selatan.
Tahapan ini oleh Ketua Wilayah Netfid Sulsel, Sukrianto Kianto menjadi sebuah tanda tanya besar karena kuatnya dugaan ada pencatutan nama atau identitas masyarakat sebagai anggota partai, padahal sesungguhnya mereka bukan anggota partai.
Pencatutan nama atau identitas masyarakat berupa NIK dan KTP milik pemilih atau masyarakat tanpa sepengetahuan mereka ungkapnya, merupakan wujud dari narasi peyoratif dalam tahapan pemilu 2024.
Melalui siaran persnya, Sukrianto menegaskan pencatutan data masyarakat sebagai anggota parpol masuk dalam kategori pelanggaran tata cara prosedur, dan mekanisme di dalam persyaratan untuk menjadi partai politik peserta Pemilu.
“Maraknya tindakan pencatutan ini tentu sangat merugikan masyarakat publik yang menjadi korban pencatutan. Pencatutan ini tentu mengindikasikan bahwa Parpol tidak mampu melakukan perekrutan keanggotaan melalui pendidikan politik yang substantif,” jelasnya, Selasa (13/12/2022).
Lanjut Sukrianto, dugaan terjadinya manipulasi data hasil verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024 juga semakin mengindikasikan, Parpol yang notabene merupakan calon peserta Pemilu tidak memiliki keseriusan dalam mempersiapkan diri sebagai peserta pemilu 2024 dan cenderung menggunakan cara–cara transaksional yang merupakan anomali klasik yang mencoreng setiap agenda pemilu sejak dulu.
“Ini tentu menjadi benalu dalam sistem momentum pemilu kita, di mana tercorengnya kualitas demokrasi dalam setiap agenda Pemilu. Polemik ini penting untuk segera dibenahi karena kekhawatiran jangan sampai publik terus menaruh kecurigaan terhadap penyelenggaraan pemilu sejak tahapan awal karena bisa berdampak pada legitimasi hasil pemilu 2024 nantinya,” tegasnya.
Melalui siaran persnya, Netfid Sulsel menyatakan sikap:
1. Mendesak Parpol harus lebih memahami mekanisme sistem administrasi kepemiluan sehingga Parpol bisa siap memenuhi persyataan administrasi kepemiluan
2. Perlu adanya pengaturan sanksi pidana yang tegas terhadap pencatutan identitas warga negara terhadap Parpol yang dianggap melakukan pencatutan identitas pribadi masyarakat untuk sekadar memenuhi persyaratan administrasi pemilu.
3. KPU Provinsi Sulawesi Selatan hingga KPU di Kabupaten/Kota perlu menginformasikan secara transparan dan berkala mengenai setiap tahapan pemilu termasuk tahapan verifikasi Faktual Calon Peserta Pemilu 2024.
4. KPU Provinsi Sulawesi Selatan hingga KPU di Kabupaten/Kota wajib melibatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal dan memantau setiap tahapan pemilu 2024 sehingga penyelenggaraan pemilu sesuai dengan cita – cita bangsa dan sesuai dengan aspek akuntabel dan profesional
5. Bawaslu Sulawesi Selatan perlu memaksimalkan pengawasan dalam proses verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024 di Sulawesi Selatan secara adil dan seimbang demi mengembalikan kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu.
(ZAR)