Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Setelah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) baru-baru ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai mengadakan Uji Publik menindaklanjuti hasil FGD tentang Rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai tahun 2024.
Uji publik yang juga dihadiri para pengurus Partai Politik di Sinjai, bertempat di Aula Wisma Sanjaya, Kabupaten Sinjai, Rabu (14/12/2022) pagi.
Kegiatan ini dibuka Ketua KPU Sinjai, Muhammad Naim. Hadir pula para Komisioner KPU Sinjai, serta Ketua Bawaslu Sinjai, A. Muh. Rusmin.
Pada uji publik ini KPU Sinjai mengajukan dua skema Dapil atau Daerah Pemilihan. Skema Satu tetap sama dengan Pemilu sebelumnya, yakni 4 Dapil. Sementara skema dua terdiri 3 Dapil. Pada skema dua misalnya, Sinjai Timur yang berada di Dapil 2 pada Pemilu sebelumnya, ditempatkan pada Dapil satu bersama Sinjai Utara dan Pulau Sembilan.
Menurut Ketua KPU Sinjai, Muhammad Naim, Skema Dapil dibuat berdasarkan Peraturan KPU RI. Skema bisa tetap sama dengan Pemilu sebelumnya, bisa juga berubah berdasarkan keputusan KPU RI.
“Jadi tugas kami menampung Ide atau pendapat dari bapak ibu tentang penataan dapil. Kegiatan ini bukan untuk voting memilih apakah skema satu atau dua yang cocok. Karena KPU RI yang akan memutuskan,” jelas Ketua KPU Sinjai.
Hasil dari uji publik ini jelasnya, akan dituangkan menjadi bahan penyusunan naskah akademik, di mana naskah tersebut nantinya akan disampaikan ke KPU RI. (ZAR)