Sinjai.Info, Sinjai Utara, – Pemilihan Kepala Desa gelombang II di Kabupaten Sinjai akan berlangsung di 13 Desa pada 2023.
Untuk melaksanakan roda pemerintahan di desa selama tahapan Pilkades berlangsung, Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepada 13 Penjabat Kepala Desa.
SK ini diserahkan secara resmi oleh Bupati Sinjai di Pendopo Rujab Bupati, Kamis sore (29/12/2022).
Berikut nama 13 Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Sinjai yang telah diangkat dan tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sinjai Nomor 839 Tahun 2022:
Kecamatan Sinjai Barat:
Desa Terasa (A. Arifin)
Kecamatan Sinjai Selatan:
Desa Gareccing (Sudirman)
Desa Alenangka (A. Danial)
Kecamatan Sinjai Timur:
Desa Tongke-Tongke (Akbar, S.Sos., M.Si)
Desa Salohe (Akbar, S.Sos)
Desa Bongki Lengkese (Mukrim Rahman, S.Ip)
Kecamatan Sinjai Tengah:
Desa Gantarang (Muh. Ismail, S.Sos)
Kecamatan Bulupoddo:
Desa Lappacinrana (Sakka, S.Sos., M.M)
Kecamatan Sinjai Borong:
Desa Bonto Katute (Anshar, S.Pd, M.M)
Desa Bonto Tengnga (Firman, S.Sos)
Kecamatan Tellulimpoe:
Desa Massaile (Alimuddin, S.Ag)
Desa Pattongko (Mustaking, S.Sos)
Desa Samaturue (A. Saoraja Arie Lesmana, S.Ip).
(ZAR)