Panwaslu Sinjai Selatan Buka Pendaftaran PKD, Ini Syaratnya

Sinjai.Info, Sinjai Selatan,– Panitia pengawas pemilu (panwaslu) Kecamatan Sinjai Selatan membuka pendaftaran pengawas pemilu Kelurahan/Desa (PKD) tahun 2024. Hal ini disampaikan Ketua Panwaslu Sinjai Selatan, Abdu Syukur Nur, Sabtu (14/01/2023).

Menurutnya, hari ini pendaftaran Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) dibuka, hal ini berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, bahwa bawaslu membuka kesempatan bagi warga negara indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

Tahapan rekrutmen PKD sudah dibuka dengan pendaftaran dan penerimaan berkas, mulai 14 hingga 19 Januari 2023.

“Sebelumnya kami telah mengumumkan pendaftaran calon mulai tanggal 09 – 13 Januari dengan melakukan sosialisasi melalui media sosial Panwas Kecamatan Sinjai Selatan, dan telah menempelkan pengumuman pendaftaran di setiap kantor Desa di Kecamatan Sinjai Selatan dan juga kami telah mencetak spanduk pengumuman yang dipasang di tempat umum,” terangnya.

Adapun jumlah PKD yang akan diterima, yaitu 1 (satu) orang setiap kelurahan/Desa dengan persyaratannya sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 Tahun
3. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
4. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan kartu Tanda penduduk
5. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun
6. Pas Foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
7. Foto kopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir
8. Daftar riwayat hidup
9. Surat keterangan sehat
10. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu
11. Surat pernyataan

Formulir pendaftaran administrasi calon anggota panwaslu kelurahan/Desa dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sinjai Selatan, setiap hari kerja mulai pukul 08:00 – 17:00 wita. (adv)