Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai sudah menyiapkan lokasi parkir yang representatif untuk pegawai RSUD, dan pembesuk serta keluarga pasien. Hanya saja masih ada beberapa pembesuk pasien yang memarkir kendaraannya di badan jalan, di depan RSUD Sinjai, Jalan Jend. Sudirman.
Beberapa upaya sudah dilakukan manajemen RSUD Sinjai dan aparat terkait untuk mencegah badan jalan menjadi area parkir. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil. Seperti memasang palang besi di bahu jalan, memasang spanduk larangan parkir, hingga razia motor oleh Polantas, Dishub, dan Satpol PP.
Bahkan razia oleh Polantas, Dishub, dan Satpol PP pada 19 Agustus 2022 sempat mengangkut semua motor yang parkir di badan jalan di depan RSUD. Namun tercatat hanya dilakukan sekali dan tidak memberi efek jera kepada para pelanggar.
Memarkir kendaraan di badan jalan yang berimbas makin sempitnya akses kendaraan umum di Jalan Jend. Sudirman, khususnya di depan RSUD Sinjai, tampaknya akan terus berlangsung jika penegakan hukum tidak dilakukan secara konsisten.
Sementara itu dari aspek regulasi, tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 berbunyi, “Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling lama Rp 500.000”.
Selain UU LLAJ, diatur juga oleh Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan), yang berbunyi: “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan”.
“Terganggunya fungsi jalan” pada peraturan pemerintah tersebut bermakna berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
(ZAR)