Bupati Sinjai Keluarkan Imbauan Tentang Tertib Pemeliharaan Ternak

Razia ternak yang tidak ditambatkan pemiliknya. Razia dilakukan Dinas Satpol PP Sinjai beberapa waktu lalu. (dok/sinjaikab)
Razia ternak yang tidak ditambatkan pemiliknya. Razia dilakukan Dinas Satpol PP Sinjai beberapa waktu lalu. (dok/sinjaikab)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa meminta para Camat, Lurah dan Kepala Desa di dalam wilayah Kabupaten Sinjai untuk mengingatkan warganya agar tidak melepas atau menambatkan ternak besar dan ternak kecil (Sapi, Kerbau, Kuda dan Kambing) pada tempat-tempat yang dilarang.

Permintaan ini dituangkan Bupati Sinjai melalui surat edaran Nomor: 094/17. 20 /SET, tentang tertib pemeliharaan ternak. Edaran ditandatangani pada Januari 2023.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa dalam rangka menciptakan ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat terkait tertib pemeliharaan ternak, Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sinjai akan melakukan Penegakan/Penindakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perda Tersebut.

Terkait penegakan Perda, Bupati meminta kepada seluruh warga masyarakat dalam untuk tidak melepas atau menambatkan ternak besar dan ternak kecil (Sapi, Kerbau, Kuda dan Kambing) pada tempat-tempat yang dilarang.

Tempat yang dilarang tersebut adalah jalan umum, pasar, perkantoran, jembatan, rumah ibadah, sekolah, halaman milik orang lain dan membuat kerusakan, lapangan olah raga. taman, terminal, puskesmas dan Rumah Sakit Umum, atau tempat wisata.

Bagi pemilik ternak yang melakukan pelanggaran Perda tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp. 500 ribu untuk ternak sapi, kuda atau kerbau, dan Rp. 250 ribu untuk kambing.

Sementara itu Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kab. Sinjai, Agung Budi Prayogo membenarkan adanya imbauan dari Bupati Sinjai.

“Ini baru sebatas imbauan. Kalau terkait penegakan Perda bisa hubungi nanti Kabid Penegakan Perda, pak Nur,” tulis Agung Budi Prayogo melalui pesan WA, Kamis (26/1/2023) siang.

(satri)