Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Ini kabar baik untuk masyarakat Kabupaten Sinjai. Dalam rangka Hari Jadi ke-459 Sinjai, Pemkab Sinjai melalui Badan Pendapatan Daerah (bapenda) memberlakukan bulan bebas denda bagi para wajib pajak.
Bebas denda diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan khususnya pada sektor Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).
Bulan bebas denda ini berlaku selama bulan Februari tahun 2023. Hal ini dibenarkan Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Dharmawan.
“Bulan bebas denda ini kita maksudkan untuk bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak PBB di Kabupaten Sinjai, untuk bisa melakukan pelunasan tunggakan PBB-nya dari tahun 2014 sampai 2022,” ucapnya.
“Cukup melakukan pembayaran pokok PBB tanpa membayar denda. Sekali lagi itu hanya berlaku di bulan Februari tahun 2023,” tandasnya.
Untuk pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Sinjai, masyarakat dapat mendatangi kolektor, penagih pajak di setiap desa atau kelurahan masing-masing. Juga dapat melakukan pembayaran pajak secara non tunai dengan memanfaatkan kanal seperti QRIS. Hari jadi Sinjai sendiri diperingati setiap tanggal 27 Februari.
(ZAR)