Sinjai.Info, Sinjai Tengah,– Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 1 Juta Patok untuk Indonesia resmi diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (3/2/2023).
Di Kabupaten Sinjai, pencanangan ini turut disaksikan secara virtual yang dipusatkan di Lapangan Samaenre, Kecamatan Sinjai Tengah. Kegiatan ini dihadiri Pj. Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa, Kepala Kantor Pertanahan Sinjai Anwar, unsur Forkopimda, para Camat, Lurah Samaenre dan masyarakat setempat.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Pertanahan Sinjai, Anwar mengatakan tujuan diluncurkannya GEMAPATAS sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang, dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.
Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.
Program ini, kata Anwar disambut baik oleh masyaralat Sinjai, terbukti dari 2 ribu patok yang ditargetkan dapat terealisasi sekitar 3.800 patok bidang tanah yang tersebar di 15 desa/kelurahan di Sinjai.
“Alhamdulillah apa yang menjadi program dari Menteri ATR bisa didukung oleh masyarakat sebab dari 2 ribu target yang diberikan oleh Pemerintah Propinsi Sulsel untuk Sinjai, ternyata bisa kita capai lebih dari 3 ribu patok,” ungkapnya.
Sementara itu Penjabat Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Sinjai atas terselenggaranya program ini dan masyarakat Sinjai yang bekerjasama dan memberikan dukungan terhadap program ini.
“Melalui program GEMAPATAS ini dapat meminimalisir terjadinya sengketa batas dengan tetangga berbatasan, pengamanan aset dengan kepastian bidang tanah serta memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah milik warga,” jelasnya. Ia berharap progam ini dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan masyarakat sehingga persoalan batas tanah yang kerap dihadapi warga bisa diminimalisir. (adv)