Panwascam Sinjai Utara dan Sinjai Selatan Umumkan Nama PKD

Proses seleksi wawancara PKD di Panwascam Sinjai Utara. PKD adalah Pengawas Kelurahan dan Desa. (dok/panwascam)
Proses seleksi wawancara PKD di Panwascam Sinjai Utara. PKD adalah Pengawas Kelurahan dan Desa. (dok/panwascam)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai telah mengumumkan hasil seleksi calon Panwaslu Kelurahan di Sinjai Utara, Sabtu (4/2/2023).

Ketua Pokja perekrutan PKD Panwascam Sinjai Utara, Zakariyya Suyuti mengatakan dari hasil rapat pleno yang dilakukan bersama dengan kepanitian Pokja, telah menetapkan dari 24 orang yang mengikuti tes wawancara terpilih 6 orang Panwaslu Kelurahan dari 6 Kelurahan di Sinjai Utara yang dinyatakan lolos menjadi PKD.

“Selamat bergabung dalam Keluarga Badan Pengawas Pemilu Kecamatan Sinjai Utara” ucapnya. Selanjutnya akan diadakan pelantikan Panwaslu Kelurahan pada Minggu, 5 Februari 2023.

Panwascam Sinjai Selatan Umumkan PKD yang Lulus

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (PANWASCAM) Sinjai Selatan resmi mengumumkan hasil seleksi wawancara Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Sabtu (04/02/2022). Hal ini berdasarkan nomor pengumuman : 004/K.SN-16.08/KP.01.00/II/2023.

Ketua Panwascam Sinjai Selatan, Abdu Syukur Nur menyatakan yang lolos berdasarkan hasil seleksi mulai dari seleksi administrasi dan seleksi wawancara. Dari 57 orang yang ikut wawancara, ada 11 orang dinyatakan lulus hal ini berdasarkan jumlah PKD yang mau diterima, yaitu satu orang satu Kelurahan/Desa.

Berikut nama-nama yang dinyatakan lulus wawancara:
Desa Alenangka: Ahmad Pare
Desa Gareccing: Muh.Yusril
Desa Puncak : Fadli Abidin
Polewali : Asdar
Bulukamase : Sutra Ningsi
Aska : Jumasni
Sangiasseri : Herianto
Talle : Dinda Febrianti
Palae : Ardianto
Palangka : Firman S
Songing : Ihsan Abadi

Peserta yang dinyatakan lulus akan dilantik pada 6 Februari 2023. “Semoga mereka bisa amanah dan bisa mensukseskan pemilu di tahun 2024 dengan meningkatnya pengawasan sesuai yang telah diatur oleh Undang-undang No 07 Tahun 2017, dan peraturan Bawaslu,” harap Ketua Panwascam Sinjai Selatan. (adv)