Lima Orang Ditahan Karena Terlibat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Tampak Waka Polres Sinjai (dua dari kanan) saat hadir pada jumpa pers di ruang Reskrim Polres Sinjai. (foto: agusman/sinjaiinfo)
Tampak Waka Polres Sinjai (dua dari kanan) saat hadir pada jumpa pers di ruang Reskrim Polres Sinjai. (foto: agusman/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Sat Reskrim Polres Sinjai menggelar jumpa pers di ruang Reskrim Polres Sinjai, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Senin (13/02/2023) siang. Materi jumpa pers terkait penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin kepada wartawan menyampaikan kasus tersebut terjadi pada Jumat, 13 Januari 2023 lalu di jalan poros Sinjai-Bulukumba, Dusun Rombo, Desa Saukang, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.

“”Mengenai perkara yang mengangkut tiga truk BBM yang kemudian berdasarkan fakta hukum ditemukan tempat yang berbeda, sehingga perkara tersebut dijadikan dua berkas perkara. Yang pertama LP-01 atas nama pemilik solar adalah perempuan (IR) sementara sopir atas nama lelaki (IB). Jumlah barang bukti Solar 365 jerigen atau sekitar 12.045 liter dengan menggunakan kendaraan truk warna kuning nomor polisi DD 8055 xx,” urai Kasat Reskrim.

“Kemudian dengan Modus Operandi tersangka Per. (IR) membeli BBM solar dari para pelangsir di Kabupaten Bulukumba seharga RP. 8.400 kemudian akan dijual di Morowali seharga RP. 11.500,- yang diangkut oleh Lel. (IB),” terangnya.

Selanjutnya kata Kasat Reskrim, laporan polisi 02, yakni menggunakan dua mobil truk dengan pemilik solar atas nama Lelaki (AB) kemudian 2 orang sopir atas nama lelaki (AN) dan lelaki (AS) dengan 1 mobil truk warna hijau DD 8565 HB. Memuat 344 jerigen atau 11.352 liter. Sementara 1 unit truk warna merah dengan nomor polisi DD 8801 KU, memuat 52 jerigen atau 1.716 liter 2 buah tandon atau 10.000 liter sehingga total solar 23.068 Liter.

“Adapun jumlah keseluruhan BB dari tiga mobil truk tersebut sebesar 35.113 liter,” terangnya.

Dari lima tersangka tersebut, telah dilakukan penahanan 4 orang di Tahanan Polres Sinjai, dan satu tahanan perempuan dititip di Rutan Sinjai.

Pasal yang disangkakan untuk semua pelaku adalah Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUH Pidana. Ancaman hukum pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.

(agusman)