DPRD dan Pemkab Sinjai Bahas Ranperda Jasa Konstruksi

Anggota DPRD Sinjai, Fachriandi Matoa (kanan) memimpin rapat pembahasan Ranperda penyelenggaraan jasa konstruksi (dok/dpmptsp)
Anggota DPRD Sinjai, Fachriandi Matoa (kanan) memimpin rapat pembahasan Ranperda penyelenggaraan jasa konstruksi (dok/dpmptsp)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,— DPRD Kabupaten Sinjai bersama Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kabupaten Sinjai, mengadakan rapat bersama dengan agenda penyusunan draft Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah.

Rapat dipimpin Anggota DPRD Sinjai yang juga inisiator ranperda ini, Fachriandi Matoa. Turut mendampingi anggota DPRD, Sulkifli. Dari unsur DPMPTSP dan Bagian Hukum Setdakab Sinjai diwakili Syahrun Husain dan Ruslan Dahlan.

Pada rapat dibahas mengenai proses perampungan penyusunan Ranperda tentang Jasa Konstruksi di Daerah, untuk menjadi sandaran hukum bagi semua usaha Jasa Konstruksi di daerah.

Hal tersebut mengingat kewenangan penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Menurut inisiator ranperda inisiatif dari DPRD Sinjai, Fachriandi Matoa, rapat yang berlangsung pada Kamis, kemarin ini memang membahas penyusunan draft ranperda penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah.

“Yang dibahas adalah evaluasi progres pembuatan naskah akademik ranperda tersebut, sekaligus penyusunan lampirannya. Tim perumusnya dipimpin akademisi dari Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai,” tulisnya, Jumat (10/3/2023) pagi.

Lanjut Fachriandi, Ranperda yang sementara dibahas tersebut adalah Ranperda ketiga yang diprakarsai selama menjadi anggota legislatif.

Tiga tahun sebagai legislator dengan 3 Ranperda inisiatif ungkapnya, merupakan capaian yang luar biasa. (ZAR)