Sinjai.Info, Sinjai Utara,-– Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, Jamaluddin menyerahkan rekomendasi kepada Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa, atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) penyelenggaraan pemerintahan tahun 2022.
Rekomendasi atas LKPJ Bupati tahun 2022 tersebut diserahkan Ketua DPRD Sinjai dalam rapat paripurna DPRD yang digelar, Selasa (11/4/2023) sore.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sinjai mengemukakan penyerahan rekomendasi atas LKPJ merupakan implementasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Menurut Jamaluddin, penyampaian rekomendasi menjadi sebuah wahana melaksanakan tanggung jawab DPRD selaku unsur penyelenggara pemerintahan daerah, yang tetap konsisten dalam menciptakan keselarasan antara penyelenggaraan pembangunan untuk kemajuan daerah dengan perlindungan dan pemenuhan kepentingan masyarakat. (adv)