Sinjai.Info, Sinjai Utara, – Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Sinjai, memutuskan Masjid Islamic Center sebagai lokasi pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M tingkat Kabupaten Sinjai.
Rapat bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Kamis (13/4/2023). Rapat dipimpin Sekda Sinjai sekaligus Ketua PHBI, Andi Jefrianto Asapa. Turut hadir Kepala Kantor Kemenag Sinjai H. Jamaris, perwakilan Forkopimda, Kabag Kesra Setdakab Hj. Kamriah Yusuf, OPD terkait, para Camat, para pengurus PHBI Sinjai serta para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
Saat ditemui usai rapat, Sekda mengatakan berdasarkan hasil rapat ini telah disepakati bahwa pelaksanaan salat idul fitri tingkat Kabupaten Sinjai akan dipusatkan di Masjid Islamic Center Lingkungan Tanassang, Kelurahan Alehanuae Kecamatan Sinjai Utara.
“Tadi kita sudah sepakati bahwa salat idul fitri akan dipusatkan di Masjid Islamic Center. Sebab ini merupakan aset luar biasa yang harus dimanfaatkan dengan baik untuk syiar islam,” katanya.
Meski demikian, pihaknya juga tetap memberikan keleluasan kepada pemerintah desa/kelurahan maupun pengurus masjid untuk membuka masjid-masjid yang ada.
“Jadi nantinya ada surat edaran dari PHBI kecamatan masing-masing yang menentukan masjid yang ditetapkan sebagai lokasi salat ied sebab tidak semua masyarakat bisa memiliki akses ke Masjid Islamic Center,” ujarnya.
Rapat ini juga disepakati untuk mendatangkan khatib dari luar Kabupaten Sinjai. Selain itu, pelaksanaan takbir keliling mulai akan diadakan pada tahun ini dengan dua opsi, yaitu pawai takbir keliling dengan berjalan kaki atau pawai kendaraan mobil hias.
“Dalam rapat tadi dua opsi ini yang berkembang dan belum kita putuskan. Opsi ini kita akan sampaikan kepada bapak Bupati untuk menjadi pertimbangan dan petunjuk mana yang kita pilih,” katanya.
Adapun waktu pelaksanaan salat idul fitri, pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat. Jika terjadi perbedaan dalam pelaksanaan hari raya idul fitri nantinya pihaknya tetap menghargai hal tersebut.
“Pada prinsipnya kita tetap mengacu pada penetapan dari pemerintah pusat. Jika memang nantinya ada perbedaan, kami selaku pemerintah tetap akan memfasilitasi bagi ormas Islam/masyarakat yang merayakan idul fitri di luar dari ketetapan Pemerintah,” tambahnya.
(adv)