Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Kepolisian Resor Sinjai menggelar press release terkait tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan. Konferensi pers bertempat di ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Sinjai, Senin (17/04/2023) siang.
Pelaksanaan Press Release dipimpin oleh Kapolres Sinjai yang diwakili Wakapolres Sinjai Kompol Andi Muh. Syafei, didampingi Kasi Humas Polres Sinjai, AKP H. Suharto, dan Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Irvan Fachri.
Dalam press release ini, Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Irvan Fachri, menjelaskan kronologi dan motif pencurian sepeda motor dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kabupaten Sinjai. Pelakunya berinisial MA (26 tahun), warga Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan.
“Dari serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan fakta-fakta bahwa selain melakukan pencurian motor tersebut, pelaku sebelumnya telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 19 kali yang semuanya berada di wilayah hukum polres sinjai,” ungkapnya.
Menurut Kasat Reskrim, tindak pidana pencurian dengan pemberatan oleh pelaku dilakukan sebanyak 13 kali berdasarkan laporan dari warga. Tiga di antaranya adalah:
1. Pada tanggal 21 Juni 2021 Pelaku telah melakukan pencurian di kantor koperasi pegawai negeri kesehatan dan mengambil uang tunai sebanyak Rp. 2.500.000- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan LP. B/80/VI/2021/SPKT/RES SINJAI, Tanggal 21 Juni 2021.
2. Pada tanggal 3 Oktober 2021 Pelaku telah melakukan pencurian di BTN gojeng permai dan mengambil uang tunai dan emas dengan total kerugian Rp. 12.000.000- (Dua belas juta rupiah) berdasarkan LP-B/139/X/2021/SPKT/RES SINJAI, Tanggal 03 Oktober 2021.
3. Pada tanggal 10 Oktober 2021 pelaku kembali telah melakukan pencurian di BTN tujuh wali indah dan mengambil uang tunai 10.000.000- (Sepuluh juta rupiah). Berdasarkan LP-B/ 144/X/2021 / SPKT / RES SINJAI, Tanggal 10 Oktober 2021.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Sinjai, yaitu 6 (enam) unit sepeda motor, dan barang bukti lain yang digunakan oleh pelaku yaitu kunci Letter T, berbagai jenis obeng, dan berbagai macam alat serta barang curian yang telah diambil oleh pelaku.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 363 KE-3E dan SE KUH PIDANA JO PASAL 64 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.
(agusman)