117 Juta Tunggakan Pajak Randis Pemkab Sinjai, Tiga Unit di DPRD

Pelayanan di SAMSAT Sinjai (dok/sinjaikab)
Pelayanan di UPT Pendapatan SAMSAT Sinjai (dok/sinjaikab)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Ratusan kendaraan dinas atau Randis milik Pemerintah Kabupaten Sinjai menunggak pajak. Jumlahnya mencapai 420 unit. Sebanyak 360 kendaraan bermotor roda dua, dan selebihnya Mobil.

Tunggakan pajak ini berlangsung sejak 2018, hingga data terakhir pada 11 Juli 2023. Jika dirupiahkan, tunggakannya senilai Rp. 117.282.000

Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sinjai, Kasmir, membenarkan adanya tunggakan pajak Randis milik Pemkab Sinjai.

“Data lengkapnya ada di operator, saya arahkan untuk hubungiki dinda,” tulis Kasmir melalui pesan WA, Rabu (12/7/2023) siang.

Kepada Sinjai Info, Uchy yang juga operator data SAMSAT Sinjai membenarkan ada 420 unit Randis milik Pemkab Sinjai yang belum melakukan pembayaran pajak sampai dengan per tanggal 11 Juli 2023.

“Nilai tunggakan PKB RP. 117.282.000. Untuk pemilik, kita hanya berdasarkan nama di STNK. Biasanya randis berpindah-pindah OPD,” tulis Uchy.

Dari data di SAMSAT Sinjai, ada 3 unit Randis di Sekretariat DPRD Sinjai yang menunggak pajak. Selebihnya tersebar di Organisasi Perangkat Daerah. (ZAR)