Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Proyek mangkrak jembatan Balampangi, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai dalam tahap penyidikan Kejaksaan Negeri Sinjai.
Hal ini dibenarkan Kajari Sinjai, Zulkarnaen, Jumat (28/7/2023) pagi. Menurutnya, setelah tahap penyelidikan, pihaknya menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Terkait proyek pembangunan jembatan Balampangi dengan nilai kontrak kurang lebih 2,3 Miliar, kasusnya saat ini naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Sinjai, Zulkarnaen.
Zulkarnaen menjelaskan, beberapa saksi sudah diperiksa untuk diambil keterangannya. Tercatat ada 5 saksi yang sudah diperiksa.
“Ada lima saksi sudah diperiksa, baik itu pelaksana, PPK, PPTAK hingga pengawas. Pelaksanaan proyek tersebut telah merugikan keuangan negara,” tambah Ketua Gojukai Sinjai ini menjelaskan tentang proyek yang dananya bersumber dari APBD Provinsi Sulsel.
Proyek pembangunan Jembatan Balampangi dengan nilai kontrak Rp 2.319.963.099 ini dimenangkan CV. Lajae Putra. Perusahaan ini beralamat di Kabuaten Bulukumba.
Proyek yang dimulai sejak 19 Juli 2022 ini harusnya rampung 5 Desember 2022. Hanya saja hingga waktu yang ditentukan, rekanan tidak mampu menyelesaikan padahal telah menerima uang muka proyek hingga 30 persen.
Perpanjangan waktu pekerjaan yang diberikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, juga tidak mampu diselesaikan rekanan tersebut. (ZAR)