Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai menggelar rapat paripurna penyerahan kembali Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 kepada pemerintah Kabupaten Sinjai.
Rapat paripurna bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Sinjai, Senin (31/7/2023) pagi. Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin.
Dalam kata pembukanya saat rapat, Jamaluddin mengatakan setelah penandatanganan dan persetujuan ini, kemudian dikembalikan ke Pemkab Sinjai.
Ranperda yang telah disetujui bersama ungkapnya, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda atau Peraturan Daerah.
“DPRD akan menyerahkan kembali Ranperda kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi Perda, namun sesuai dengan ketentuan pengelolaan daerah akan dilaksanakan evaluasi oleh pemerintah provinsi kemudian disempurnakan oleh Badan Anggaran DPRD dan tim anggaran pemda,” jelasnya.
Sementara itu, saat membacakan surat keputusan bersama DPRD dan Pemda, Sekretaris DPRD kabupaten Sinjai, Janwar menyampaikan APBD pada Tahun Anggaran 2022, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp. 1.119.284.153.133,03, dan belanja daerah Rp1.091.080.720.467,93.
Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa mengatakan penandatanganan persetujuan ini merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan aerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kami menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerjasama dalam melakukan pembahasan pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022,” ucap Bupati.
(risky amalia)