Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Dua anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Kamrianto dan Muhammad Wahyu, yang menjalani rehabilitasi di rumah sakit khusus pengguna Narkoba, diberikan izin sehari untuk menghadiri upacara HUT ke-78 RI di Kabupaten Sinjai.
Izin diberikan karena pihak rumah sakit menerima undangan yang ditujukan kepada Kamrianto dan Muhammad Wahyu. Undangannya perihal menghadiri upacara HUT RI di Kabupaten Sinjai.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Direktur (wadir) Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan, AKBP Ardiansyah, kepada Sinjai Info, Kamis (17/8/2023) siang.
“Saya sudah tanyakan pihak rumah sakit. Jadi Kamrianto dan Wahyu diberikan izin satu hari untuk mengikuti upacara HUT RI. Keduanya mendapatkan undangan. Setelah upacara mereka harus kembali menjalani rehabilitasi. Rehabilitasinya tiga bulan,” beber AKBP Ardiansyah.
Mantan Kapolres Sinjai ini menambahkan, pemberian izin merupakan kewenangan rumah sakit. “Izin itu kewenangan rumah sakit. Saya sudah bicara sama Dokter. Diberi izin satu hari dan dikawal, setelah itu kembali lagi ke rumah sakit,” terangnya.
Sejumlah pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) Sinjai mempertanyakan kehadiran anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Kamrianto, di panggung VIP saat upacara peringatan HUT ke-78 RI di halaman Kantor Bupati Sinjai.
Kamrianto adalah anggota DPRD Sinjai dari PAN yang berstatus tersangka, dan harus menjalani rehabilitasi akibat penyalahgunaan Narkoba. Ia hadir bersama anggota DPRD lainnya, Muhammad Wahyu dari Partai Golkar yang juga menjadi tersangka pada kasus yang sama.
Sebelumnya diberitakan, dua anggota DPRD Sinjai, Kamrianto dan Muhammad Wahyu ditangkap Timsus Res Narkoba Polda Sulsel pada Selasa, 1 Agustus 2023 di Makassar. Mereka ditangkap bersama pelaku lainnya dengan barang bukti Narkoba jenis Sabu. (ZAR)