Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Satuan Polisi Perairan (satpolair) Polres Sinjai menahan 3 unit kapal nelayan yang melakukan penangkapan Ikan menggunakan jaring trawl atau pukat Harimau, di perairan Pulau Batanglampe, Desa Padaelo, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai.
Informasi penangkapan ini disampaikan Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdulah melalui jumpa pers di kantor Sat Polair Polres Sinjai, Jalan Cakalang, Kelurahan Lappa, kecamatan Sinjai Utara, Kamis (14/9/2023) siang.
Kapolres Sinjai menyampaikan, pada hari Rabu 13 September 2023, sekitar pukul 07.30 wita, anggota Sat Polair Polres Sinjai melakukan patroli rutin di wilayah hukum Perairan Polres Sinjai, dan menemukan tiga kapal yang melakukan penangkapan Ikan menggunakan jaring trawl atau pukat Harimau.
“Dari tiga kapal tersebut yaitu kapal KMN BALIK PAPAN yang dinahkodai lel. inisial A, tempat kejadian di titik koordinat Lat. 5.0011357° Long 120. 438786°,Taka Tahoia, KMN ALDA MULYA yang dinahkodai lel. Inisial R, bertempat di titik koordinat Lat-4.928435°, long 120. 460304° Taka Masenge, dan KMN MARWA JAYA yang di nahkodal Oleh lel. Inisial T, yang bertempat titik koordinat Lat 4°55’50.919″5, long 120°27/31.946″E, Taka Masenge,” urai Kapolres Sinjai.
“Tiga kapal tersebut ditangkap di perairairan Pulau batanglampe, Desa Padaelo, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai dan kemudian diamankan di kantor Sat Polair Sinjai, beserta barang bukti,” terangnya.
Lanjut kapolres, tiga kapal tersebut berasal dari Kabupaten Bone dan masing-masing kapal ada awak kapalnya.
“Tiga kapal ditemukan barang bukti yaitu pukat harimau, dan juga kita menemukan beberapa terumbu karang yang sudah terambil di pukat harimau. Selain itu di kapal saudara inisial A ada ikan, dan ikan itu kita jual karena cepat membusuk jadi kita jual dan laku lima ratus ribu dan uangnya kita jadikan barang bukti. Semua barang bukti sudah kami sita,” tandasnya.
Ketiga pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 85 Jo pasal 9 sub Pasal 100 B UU RI Nomor 45 tahun 2009, perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda maksimal Rp.2 Milyar.
(agusman)