Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Satuan Polisi Perairan (satpolair) Polres Sinjai menahan 3 unit kapal nelayan yang melakukan penangkapan Ikan menggunakan jaring trawl atau pukat Harimau, di perairan Pulau Batanglampe, Desa Padaelo, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai.
Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdulah melalui jumpa pers di kantor Sat Polair Polres Sinjai, Jalan Cakalang, Kelurahan Lappa, kecamatan Sinjai Utara, Kamis (14/9/2023) siang mengatakan, pihaknya menahan tiga orang pelaku yang juga awak kapal.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial A, R, dan T. Mereka adalah nelayan dari Kabupaten Bone, dan ditangkap di perairan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai.
Trawl Merusak Dasar Laut
Penggunaan Trawl atau pukat harimau umumnya dilakukan dengan cara mengeruk dasar laut. Cara ini merusak terumbu karang, dan mengganggu proses pembuahan telur ikan.
Di Indonesia penggunaan trawl dilarang. Larangan tersebut dipertegas pada Pasal 85 Jo pasal 9 sub Pasal 100 B UU RI Nomor 45 tahun 2009, perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Pasal 85 berbunyi, “setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai,
membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya
ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”.
Pasal 85 inilah yang digunakan polisi untuk memroses ketiga pelaku. Selain trawl, aktivitas pengeboman ikan juga merusak sumber daya laut.
(agusman/ZAR)