Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Perubahan APBD 2023 wajib menganggarkan 40 persen kebutuhan pendanaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
Alokasi anggaran untuk Pilkada sejalan dengan Permendagri Nomor 41 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD.
Penjelasan ini disampaikan Penjabat Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah, saat membacakan sambutan pada rapat paripurna DPRD Sinjai dengan agenda penyerahan Ranperda perubahan APBD 2023, Kamis (28/9/2023) malam.
Melalui rapat paripurna ini, Pj Bupati berharap pembahasan dapat berjalan lancar sehingga peraturan daerah Kabupaten Sinjai tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat ditetapkan dalam waktu yang sesuai ketentuan.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin. Pada rapat ini dipaparkan gambaran rekapitulasi rencana perubahan APBD 2023, diantaranya pendapatan daerah semula direncanakan dalam APBD pokok sebesar Rp.1,11 triliun dalam perubahan menjadi Rp.1,15 triliun lebih atau naik sekitar 4 persen.
Sementara untuk belanja daerah semula direncanakan sebesar Rp.1,14 triliun lebih, dalam perubahan APBD menjadi Rp.1,21 triliun atau bertambah Rp.67,05 miliar.
Kemudian pembiayaan daerah dalam APBD Pokok sebesar Rp.29,85 miliar lebih, dalam perubahan APBD menjadi Rp.51,56 miliar bertambah sebesar 21,70 miliar atau mengalami peningkatan sebesar 73 persen.
Rapat Paripurna juga dirangkaikan dengan mendengarkan pandangan umum 9 Fraksi DPRD Sinjai, dan ke-9 Fraksi DPRD Sinjai menyetujui Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2023 untuk dibahas antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. (adv)