Anggota DPRD Minta Alun-alun Difungsikan Setelah Dokumen Lingkungan Lengkap

Kadis PUPR Sinjai, Haris Ahmad, memberikan penjelasan kepada anggota DPRD Sinjai terkait pembangunan Alun-alun. (foto: resky/sinjaiinfo)
Kadis PUPR Sinjai, Haris Ahmad, memberikan penjelasan kepada anggota DPRD Sinjai terkait pembangunan Alun-alun. (foto: resky/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Komisi III DPRD Sinjai merekomendasikan kepada Dinas PUPR Kabupaten Sinjai, dan dinas terkait lainnya untuk menyelesaikan semua proses perizinan yang dibutuhkan dalam pembangunan Alun-alun Sinjai Bersatu di Jalan Tondong, Kecamatan Sinjai Utara.

Anggota DPRD juga meminta agar alun-alun tidak difungsikan sebelum proses perizinan atau bangunan itu selesai 100 persen. Permintaan ini disampaikan anggota Komisi III DPRD Sinjai pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dokumen lingkungan Alun-alun.

RDP berlangsung di ruang rapat DPRD Sinjai, Jumat (10/11/2023) siang, yang dihadiri Kepala Dinas PUPR, Haris Ahmad. Hadir pula Kadis PMPTSP Lukman Dahlan, dan Kadis LHK Sofwan Sabirin.

Kepala Dinas PUPR Sinjai, di hadapan anggota Komisi III mengatakan pembangunan Alun-alun sudah memasuki tahap penyelesaian, yaitu 99 persen. Saat ini memasuki tahap pembersihan, dan kontraknya berakhir pada 20 November 2023.

“Karena kemarin kita perpanjang 50 hari sesuai regulasi yang ada kemudian progres keuangan yang dicairkan sampai hari ini baru 65 persen,” tutur Haris Ahmad.

Lanjutnya, hanya saja, mengenai masalah dokumen lingkungan, masih ada beberapa hal yang akan diselesaikan diantaranya dokumen persetujuan teknis air limbah, Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), serta UKL-UPL.

“Karena pembangunan Alun-alun ini memiliki timbunan yang cukup tinggi, maka diperlukan dokumen lingkungan, berupa UKL-UPL bukan AMDAL, karena AMDAL dibutuhkan apabila kawasan itu tidak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sementara kawasan perkotaan Sinjai sudah memiliki hal tersebut,” jelasnya.

“Dari awal kami tidak memikirkan dokumen lingkungan karena pembangunan ini bukan bangunan baru tetapi bangunan lama yang ditingkatkan kualitasnya, namun setelah berkonsultasi kepada pihak DLHK olehnya itu perlu ditindaklanjuti dengan dokumen lingkungan,” terangnya.

Sementara itu, anggota Komisi III, Zulkifli mengatakan permasalahan yang muncul dalam pembangunan Alun-alun yang ada di Lapangan Sinjai Bersatu terjadi karena Pemerintah Daerah tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat Sinjai.

“Sehingga timbul adanya kesalahan dari Dinas PUPR yang menyebabkan struktur ataupun proses perencanaan dari pembangunan Alun-alun ini tidak berjalan seperti tidak dianggarkannya pembuatan dokumen lingkungan,” beber Zulkifli.

(resky amalia)