Resmi Dimulai, Ini Larangan dalam Kampanye Pemilu 2024

Kantor KPU Sinjai (int)
Kantor KPU Sinjai (int)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Tahapan Pemilu 2024 memasuki masa kampanye pada hari ini, 28 November 2023. Masa kampanye berakhir pada 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

Kampanye dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, serta kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Lantas, apa saja materi kampanye dan larangan dalam kampanye?. Menurut Pasal 274 UU Pemilu, kampanye harus memuat sejumlah materi yang terdiri dari:

1. visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye pemilu presiden dan wakil presiden;
2. visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
3. visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

Adapun larangan saat kampanye berdasarkan UU Pemilu khususnya Pasal 280, yakni:

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
5. Mengganggu ketertiban umum;
6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

(ZAR)