Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Sinjai bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sinjai Utara, dan Kepolisian Resor Sinjai, melakukan pembersihan dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpajang di dalam kota Sinjai, Kecamatan Sinjai Utara, Kamis (30/11/2023).
Pembersihan dan penertiban APK dilaksanakan secara serentak di sembilan kecamatan di Kabupaten Sinjai, dan berlangsung selama tiga atau hingga 2 Desember 2023.
“Hari ini kita melakukan penertiban alat peraga kampanye secara serentak di sembilan kecamatan, dan akan berlangsung selama tiga hari kedepan terkait penertiban alat peraga kampanye di luar zona kampanye,” beber Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Arsal Arifin.
“Yang di luar ketentuan berdasarkan regulasi PKPU, KPU sudah mengeluarkan di masa kampanye ini untuk zonasi penempatan alat peraga dan yang kami tertibkan adalah alat peraga yang ditempatkan di luar zona kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU melalui surat keputusan,” tambahnya.
Arsal Arifin, juga menyampaikan untuk peserta pemilu agar lebih memperhatikan regulasi yang ada terkait dengan penempatan alat peraga yang sudah diberi ruang untuk ditempatkan.
“Dan sebaiknya ditempatkan di tempat yang bolehkan, dan jangan menempatkan alat peraga di luar zona yang telah ditetapkan oleh KPU,” tutupnya.
(agusman)