KPU Sinjai Mencari KPPS, Ini Syarat Pendaftarannya

Kantor KPU Sinjai (int)
Kantor KPU Sinjai (int)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai mulai mensosialisasikan tahapan seleksi penerimaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

Pengumuman resmi pendaftaran KPPS akan dimulai pada 11 Desember 2023. Sementara batas akhir penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS pada 20 Desember 2023.

Tahap pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 ini diatur menurut Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Pendaftaran hingga pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan. Berikut tahap kegiatan seleksinya:

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS.
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS.
5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.
7. Penetapan anggota KPPS.

Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024. Berikut syarat-syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia paling rendah 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

(ZAR)