Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, mulai mengumumkan proses pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024, Senin (11/12/2023).
Melalu surat pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU Sinjai Muhammad Rusmin, terdapat beberapa syarat yang mesti dipenuhi pendaftar. Khusus surat pernyataan, ada 12 item yang harus dibuat.
Berikut surat dalam satu dokumen yang isinya pernyataan dan harus dilengkapi para pendaftar:
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
3. tidak menjadi anggota Partai Politik;
4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
5. sehat secara rohani;
6. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
Kemudian, khusus surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen tersebut disampaikan kepada PPS pada Kelurahan/Desa masing-masing sejak 11 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023. (ZAR)