Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Kabupaten Sinjai, saat ini memroses dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) salah satu desa di Kecamatan Sinjai Selatan.
Bahkan prosesnya dilimpahkan ke kepolisian untuk tahap selanjutnya. Hal ini dibenarkan anggota Bawaslu Sinjai yang membidangi penindakan, Ahmad Ismail.
“Benar ada oknum anggota BPD di Kabupaten Sinjai inisial “M”. Terlapor diduga ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu salah satu capres dengan menghadiri, dan mengikuti rangkaian acara pengukuhan tim pemenangan capres yang bertempat di salah satu hotel di Sinjai,” tulis Ahmad Ismail, Rabu (10/1/2024) pagi.
Menurut Ahmad Ismail, pasal yang disangkakan yaitu pasal 494 Jo 280 ayat 3 UU No. 7 tahun 2017 dengan ancaman hukumannya pidana kurungan paling lama satu tahun, dan denda paling banyak Rp12.000.000.
UU No. 7 Tahun 2017 adalah Undang-undang (UU) tentang Pemilu. Pada Pasal 280 disebutkan selain ASN, pimpinan MA atau MK sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.
Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU No. 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000. (ZAR)