Disaksikan Pj. Bupati, KPU Sinjai Musnahkan Surat Suara Rusak

Pj. Bupati Sinjai T.R. Fahsul Falah (kanan), menyaksikan pemusnahan surat suara rusak di KPU Sinjai. (ZAR/sinjaiinfo)
Pj. Bupati Sinjai T.R. Fahsul Falah (kanan), menyaksikan pemusnahan surat suara rusak di KPU Sinjai. (ZAR/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai memusnahkan surat suara Pemilu 2024 yang berlebih, dan tidak bisa digunakan karena rusak.

Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor KPU Sinjai, Selasa (13/2/2024) malam. Kegiatan ini dihadiri Pj. Bupati Sinjai T.R. Fahsul Falah.

Hadir pula Kapolres Sinjai, Dandim 1424 Sinjai, Kajari Sinjai, Kepala Rutan Sinjai, Ketua Bawaslu, serta Ketua KPU dan seluruh komisioner KPU Sinjai.

Dalam laporannya, Ketua KPU Sinjai Muhammad Rusmin menyampaikan jumlah surat suara yang dimusnahkan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 58 lembar;
  2. Surat Suara Anggota DPR sebanyak 7.093 lembar;
  3. Surat Suara Pemilu Anggota DPD sebanyak 117 lembar;
  4. Surat Suara Anggota DPRD Provinsi sebanyak 6.582 lembar;
  5. Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 762 lembar.

(ZAR)