Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Sinjai berlangsung pada Kamis (29/2/2024) pagi. Rekapitulasi dijadwalkan berlangsung hingga 2 Maret 2024.
Ketua KPU Sinjai Muhammad Rusmin dalam pengantarnya mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Rekapitulasi ini telah kita lalui di tingkat kecamatan dan hari ini kita laksanakan di tingkat kabupaten, sampai nantinya akan dilakukan penetapan hasil pemilu secara nasional. Kita berharap dalam proses rapat pleno ini, kita bisa menetapkan hasil dari apa yang kita lalui sejak tanggal 14 Februari lalu,” harap Rusmin.
Hadir pada pembukaan acara Pj. Bupati yang diwakili Kepala Badan Kesbangpol Sinjai Akbar Juhamran, Dandim 1424, serta perwakilan Kejari dan Ketua Pengadilan Negeri Sinjai.
(Agusman)