Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Tidak ada pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan, maupun meng-upload dokumen lewat Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON) untuk maju menjadi kontestan perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai 2024.
Kepastian tidak adanya calon perseorangan ini ditetapkan pada 12 Mei 2024 Pkl. 23.59 Wita atau batas akhir pendaftaran untuk perseorangan.
Memang sejak dibukanya penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada 8 Mei 2024 lalu, tak satupun tokoh atau figur yang menyatakan minat mendaftar melalui jalur non partai politik ini.
Hal ini disampaikan Awaluddin, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sinjai saat usia rapat membahas hal ini di aula kantor KPU Sinjai, Minggu dini hari. “Sampai berakhirnya jadwal penyerahan syarat dukungan tidak ada pasangan calon yang menginput melalui SILON,” jelasnya.
Lanjut Awaluddin, sejak 8 Mei 2024 tidak ada satupun pasangan calon yang berkomunikasi dengan KPU. Khususnya dalam aktivasi Akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan berkomunikasi terkait cara menginput syarat dukungan ke Silon.
Diketahui, untuk syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan, wajib mengumpulkan sebanyak 19.619 fotokopi KTP-el dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 196.181 jiwa yang wajib tersebar di 5 kecamatan dari total 9 kecamatan di kabupaten Sinjai. Syarat dukungan ini pun jauh hari sudah disosialisasikan melalui semua kanal media oleh KPU Sinjai. (ZAR)