Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai melaksanakan tes CAT atau computer assisted test di laboratorium komputer SMK Negeri 1 Sinjai, Rabu (15/5/2024) pagi. Peserta CAT adalah calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas pada Pilkada Sinjai 2024.
Sebanyak 516 orang pendaftar yang mengikuti tes CAT. Mereka berasal dari sembilan kecamatan di Kabupaten Sinjai. Nantinya KPU akan mengumumkan anggota PPS yang terpilih sebanyak 240 orang atau 3 orang yang akan bertugas pada 80 Desa/Kelurahan.
Tugas PPS
Mengacu pada Peraturan KPU No. 8 tahun 2022, tugas PPS secara umum dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 sebagai berikut:
- Mengumumkan daftar Pemilih sementara.
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara.
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lain.
- Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan Petugas ketertiban TPS di wilayah kerja kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara.
- Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
(ZAR)