Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Dua pegawai honorer Dinas Perhubungan (dishub) Kabupaten Sinjai, masing-masing inisial MY (35 tahun) dan SH (34 tahun) terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Keduanya diduga kuat adalah pelaku pencurian Lampu LED milik kantor tempatnya mengabdi selama ini. MY dan SH ditangkap Satuan Reskrim Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Andi Rahmatullah.
Kapolres Sinjai melalui Kasat Reskrim, Sabtu (8/6/2024) membenarkan penangkapan dua warga Kecamatan Sinjai Utara ini.
Penangkapan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP-B / 152 / VI / 2024 / SPKT / Polres Sinjai, tanggal 07 Juni 2024 atas nama pelapor Hayung Bin M. Rusli dan korban Kantor Dinas Perhubungan.
“Awalnya saksi inisial FH membuka gudang dengan maksud mencari barang dan menemukan lampu PJU LED sebanyak 18 biji namun tidak ada di dalam gudang tersebut. Satuan Reskrim Polres Sinjai lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan mengantongi alamat dan identitas terduga pelaku,” kata Kasat Reskrim.
“Kemudian tim resmob mendapatkan informasi, Jumat 7 Juni pukul 19.00 wita, terduga pelaku sedang berada di Kantor Dinas Perhubungan, sehingga tim bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan SH, dan dilakukan pengembangan dan juga diamankan MY tanpa perlawanan,” terangnya dikutip Sinjai Info dari Humas Polres Sinjai.
Hasil interogasi penyidik jelasnya, SH dan MY mengakui mengambil barang inventaris berupa lampu PJU LED di gudang Kantor Dinas Perhubungan Sinjai sebanyak 15 biji kemudian dijual ke pengumpul barang rongsokan dengan harga Rp.750.000.
Saat ini Polisi masih mencari barang bukti tersebut. Selanjutnya terduga pelaku diamankan di Mapolres Sinjai guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (ZAR)