Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Tahapan pemutakhiran data pemilih dimulai pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Untuk menghindari kesalahan selama proses pemutakhiran data maka perlu dilakukan bimbingan teknis.
Bimbingan teknis (bimtek) ini penting bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), divisi data PPK, dan divisi data PPS. Hal ini dijelaskan komisioner KPU Sinjai, Awaluddin.
“Bimbingan teknis ini penting dilaksanakan untuk memberikan pembekalan dan penguatan kapasitas dalam melaksanakan seluruh tahapan pilkada tahun 2024,” kata Awaluddin.
Bimtek pemutakhiran data pemilih telah dilaksanakan KPU Sinjai pada Kamis (20/6/2024) di auditorium UIAD Sinjai. Bimtek juga diisi materi Tata Cara Penggunaan Aplikasi Sidalih dan Aplikasi E-Coklit pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024.
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut dari Disdukcapil Sinjai yang membawakan materi tentang Peran Serta Dukcapil dalam Pemuktahiran Data Pemilih di Kabupaten Sinjai.
Sementara Ketua Divisi Perencanaan, data dan informasi KPU Sinjai, Ni’mah Zen menyampaikan materi tentang tata cara coklit dan buku kerja PPDP.
Dalam bimtek itu juga disampaikan tata cara penggunaan Aplikasi Sidalih dan Aplikasi E-Coklit.
Saat ini KPU Sinjai juga mulai melakukan sosialisasi pendidikan pemilih atau sosdiklih untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada pilkada serentak 2024.
Seperti Sosdiklih yang berlangsung di Kecamatan Sinjai Utara yang menyasar para pemilih yang berprofesi sebagai nelayan. (ZAR)