Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Perjanjian kerjasama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai dengan PT. Bank Sulselbar untuk program transaksi non tunai, dan pengelolaan keuangan pemerintah Desa akhirnya terealisasi.
Penandatanganan kerjasama ini berlangsung di ruang pola kantor Bupati Sinjai, Kelurahan Alehanua, Kecamatan Sinjai Utara, Senin (5/8/2024) siang. Turut hadir Pj. Bupati Sinjai, T.R. Fahsul Falah.
Acara ini dirangkaikan sosialisasi tentang tata cara penetapan, penegasan dan pengesahan batas Desa dan kelurahan se- Kabupaten Sinjai.
Pj. Bupati Sinjai, menyampaikan penandatanganan perjanjian kerjasama ini bersama dengan Bank Sulselbar dilakukan agar pengelolaan keuangan desa lebih transparan dan akuntabel.
Hal ini juga ungkapnya, menindaklanjuti ketentuan yang diatur dalam Permendagri No.20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa yang mengamanahkan bahwa keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin.
“Pemerintah kabupaten Sinjai berkomitmen untuk menerapkan transaksi non tunai berbasis online melalui implementasi layanan CMS-Siskeudes Link yang difasilitasi oleh kementerian dalam negeri, dan didukung sepenuhnya pihak Bank Sulselbar,” terangnya.
“Dan untuk kepada Dinas PMD tolong terus mau berbenah meningkatkan kompetensi, baik aparaturnya, pelayanannya sehingga implementasi Siskotek dapat berjalan dengan baik.”
ungkapnya.
Kegiatan ini dilanjutkan sosialisasi tentang tata cara penetapan, penegasan dan pengesahan batas Desa dan kelurahan se- Kabupaten Sinjai yang menghadirkan narasumber kepala Topografi Kodam XIV Hasanuddin.
(Agusman)