Samsat Maksimalkan Penerimaan Pajak di Hari Libur

Sinjai Utara, sinjai.info,- Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulawesi Selatan menargetkan pajak untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, senilai Rp1,155 triliun pada 2015 dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp869,28 miliar. Untuk mengejar target tersebut, dinas pendapatan daerah Provinsi Sulsel mengeluarkan surat edaran yang bernomor 973/2473/Dispenda tanggal 15 Desember 2015.

Terkait edaran tersebut, kepala UPTD Samsat Sinjai, Masbit Taufik, yang ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa kantor Samsat Sinjai akan tetap membuka, dan memberikan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Selain memaksimalkan pelayanan, juga untuk memenuhi target pendapatan.

“Kami akan tetap memberikan pelayanan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional pada bulan Desember ini. Pelayanan akan kami lakukan mulai pukul 08.00-12.00 wita”. Ungkapnya. Masbit juga berharap masyarakat yang belum membayar pajak, bisa segera melakukan pembayaran untuk meminimalisir sanksi atau denda keterlambatan. (AFA)